Guys, siapa yang gak suka roti
bakery? Berlapis coklat, bertabur keju?
Yummy!
Wait, jangan asal makan dulu. Sebagai konsumen muslim yang baik, buru-buru cek ada tidaknya logo halal pada kemasan/ toko
bakery tersebut. Kalau memang ada,
Hup, langsung serbu, tapi kalau tidak ada segera tinggalkan. Masih banyak toko-toko
bakery terkenal yang sudah memasang logo halal pada produk mereka. Dari pada kita tetap pada pilihan bakery yang belum mencantumkan logo halal, dapat dosa lebih baik beralih ke yang lain, yang lebih aman, syar'i dan nikmat. hehee.:)
Tepat dua hari lalu gue dapet tugas untuk mencari informasi tentang titik kritis kehalalan produk makanan pada mata kuliah Cara-cara Pemisahan Kimia. Tugas yang didapat kali ini cukup mencengangkan, meski banyak sumber dan referensi yang ada, tapi bagi gue pribadi ini bisa menjadi sesuatu yang lebih dari sekedar mencari tugas lalu meng-copy paste informasi yang bejibun. Hal ini benar-benar membuat gue semakin harus berhati-hati apalagi sebagai seorang muslim. Banyak sekali segi-segi yang harus kita perhatikan saat akan mengkonsumsi produk apapun.
Dan janganlah sebagian dari kamu memakan harta sebagian yang
yang lain secara batil, dan jangan pula membawa urusan harta
itu kepada hakim supaya kamu dapat memakan sebagian harta
orang lain itu dengan jalan dosa, sedangkan kamu mengetahui. (Al-Baqarah
Ayat 188)
Beruntung kita tinggal di negara yang notabenenya sebagian besar adalah warga muslim. Sehingga hak-hak kita sebagai seorang muslim sangat dijunjung tinggi. Meski begitu, tentu sebagai konsumen, kita juga harus cermat sebelum mengkonsumsi.
Berikut ini adalah penjelasan hasil saduran dari Profesor Nanung Danar Dono soal penjelasan titik kritis kehalalan pada bahan baku pembuatan bakery, diantaranya:
1. Kuas berbulu babi
Kuas sering dipakai untuk mengoleskan mentega, margarin, telur, cokelat,
dll. Hati-hati dengan bahan bulu kuas, karena umumnya berasal dari bulu
babi (bisa mencapai 80-90%). Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS),
Indonesia mengimpor boar bristle dan pig/boar hair periode Januari-Juni
2001 sejumlah 282.983 kg atau senilai US $ 1.713.309 (Jurnal LPPOM-MUI
HALAL, N0. 41/VII/2002).
Pada gagang kuas berbulu babi sering tertulis kata : Bristle, Pure
Bristle, 100% China Bristle, dll. Salah satu makna kata Bristle adalah
Pig Hair atau bulu babi (Webster’s Dictionary) yang berstatus najis
apabila basah. Oleh karena itu, roti yang terkena sapuan kuas najis
menjadi terkena najis, sehingga haram dimakan.
Pengganti kuas bulu babi adalah kuas dari bahan plastik (polyester).
Perusahaan kuas merk Ken Master dan Selery juga meproduksi kuas dari
bahan halal ini.
2. Rhum
Rhum banyak dipakai untuk mem-buat adonan tercampur dengan baik, agar
cake lebih awet, serta untuk mengikat aroma. Rhum diharamkan karena
memiliki sifat khamer. Bahkan kandungan alkohol rhum bisa mencapai
38-40%. Hati-hati de-ngan roti Black Forest, Sus Fla, Cake, dll.
Rhum essence (rhum sintetis) juga diharamkan karena membuat konsumen tidak dapat membedakan rhum ‘asli’ dan rhum ‘sintetis’.
3. Daging dan Produk Olahannya
Daging haram (khususnya : babi) dapat masuk dalam berbagai bahan dan
produk rerotian. Produk daging dan olahannya dapat masuk dalam bentuk :
daging, sosis, abon, dll.
4. Emulsifier
Emulsifier adalah bahan yang dipakai agar bahan-bahan yang berkadar
lemak tinggi dapat bercampur dengan air ketika dibuat adonan. Beberapa
macam emulsifier juga dapat dipakai sebagai stabilizer (penstabil)
adonan roti.
Ada beberapa jenis emulsifier yang lazim dipakai di pasaran, seperti :
lesitin, lesitin kedelai (soya/soy lechitine), dan emulsifier lain yang
menggunakan kode E-number. Lesitin bersifat syubhat karena bisa berasal
dari bahan nabati maupun hewani (sapi, babi, dll). Lesitin kedelai halal
karena berasal dari bahan nabati. Hati-hati dengan E-number, karena
beberapa emulsifier (seperti : E471, E472, dll.) ada yang menggunakan
bahan dari babi.
5. Ovalet
Ovalet dipakai sebagai pengembang dan pelembut produk bakery. Bahan ini
dibuat dari asam lemak, bisa berasal dari asam lemak hewani maupun
nabati (tumbuhan). Apabila berasal dari tumbuhan, tentu tidak masalah.
Namun apabila dibuat dari produk hewani, maka harus dipastikan berasal
dari hewan halal atau hewan haram (babi).
6. Shortening
Shortening sering dikenal dengan istilah mentega putih. Bahan ini
berasal dari lemak, bisa dari lemak hewan, tanaman, maupun campuran
keduanya. Shortening sering dipakai untuk membuat sensasi lembut dan
renyah (crispy). Oleh karena bisa berasal dari lemak hewan, maka
shortening bersifat syubhat.
Selain itu, sudah lama dikenal di masyarakat bahwa lemak hewan
(animal fat) yang paling enak adalah lemak babi (Lard). Meskipun ada
yang menulis dengan huruf Arab, namun karena berasal dari babi, maka
tetap saja lard hukumnya haram.
7. Margarin
Margarin dibuat dengan bahan dasar lemak tumbuhan. Dalam proses
pembuat-annya, sering kali ada bahan penstabil (stabilizer), pewarna,
maupun penambah rasa (flavor) yang ditambahkan. Oleh karena itu, apabila
bahan penstabil yang dipakai dari tanaman tentu tidak masalah. Namun
apabila berasal dari produk hewan, maka harus dipastikan dari hewan
halal atau haram. Penggunaan lesitin babi, membuat produk roti menjadi
haram.
8. Bakers Yeast Instant (Ragi)
Yeast banyak dipakai pada produk-produk rerotian sebagai bahan
pengembang (bread improver). Dalam pembuatannya, adakalanya ditambahkan
bahan pengemulsi (emulsifier). Nah, kalau emulsifier yang dipakai
berasal dari bahan haram (misal : lesitin babi), maka yeast ini tentu
menjadi tidak halal.
Selain itu, senyawa anti-caking (anti gumpal) yang ditambahkan juga harus diperhatikan status kehalalannya.
9. Keju
Keju berasal dari susu hewan, bisa berasal dari susu sapi,
domba/kambing, unta, dll. Merk keju yang dipasarkan di masyarakat,
contohnya : Cheddar, Edam, Emmental (Emmenthal), Beaufort, Gloucester,
Cheshire, Fontina, Leyden, Derby, Gruyere, dll. Perbedaan penamaan keju
didasarkan pada asal bahan, asal daerah, dan proses pembuatannya.
Dalam pembuatannya, untuk memperoleh curd/padatan, susu digumpalkan
dengan bantuan enzyme dan starter. Apabila enzim yang dipakai berasal
dari saluran pencernaan hewan haram, maka tentu statusnya menjadi haram.
Hati-hati dengan keju edam, karena dalam standar pembuatannya, Keju Edam
sering dibuat dengan bantuan enzim rennet yang diambil dari lambung
anak babi.
Starter yang dipakai dalam peng-gumpalan susu berasal dari mikro
organisme (umumnya bakteri asam laktat). Nah, media yang dipakai untuk
menumbuhkan bakteri tersebut bisa berasal dari media halal maupun media
yang haram.
10. Creamer
Creamer dibuat dari susu. Titik kritisnya terdapat pada bahan enzim yang
dipakai untuk memisahkan keju dan whey. Apabila menggunakan enzim
haram, maka status creamer yang bersangkutan haram.
11. Cokelat
Dalam proses pembuatan cokelat batangan dari buah cokelat segar kadang
dibutuhkan emulsifier. Emulsifier dapat berasal dari lesitin nabati
(dari biji kedelai, bunga matahari, jagung, dll.) maupun dari produk
hewani. Adakalanya lesitin hewani dibuat secara enzimatis menggunakan
enzim Phospholipase A2 yang bisa berasal dari pankreas babi.
12. Gelatin
Umumnya, gelatin dipakai sebagai gelling agent (bahan pengental), bahan
penegar (penguat), atau untuk topping kue atau es krim. Gelatin pasti
berasal dari produk hewani (sapi, babi). Jika berasal dari babi, maka
status hukumnya haram.
Sebagai pengganti, bahan lain yang dapat dipakai sebagai pengental
adalah : rumput laut (agar-agar), karagenan, pati yang dimodifikasi, gom
arab, dll.
13. TBM
Bahan ini sering digunakan untuk melembutkan tekstur cake yang
dihasilkan. Sebagai sebuah merk dagang, TBM ini umumnya berasal dari
mono-glyseride (MG) dan di-glyseride (DG). MG dan DG berasal dari lemak,
tentunya bisa berasal dari hewani maupun nabati. Apabila berasal dari
bahan nabati, tentu TBM ini tidak masalah. Namun apabila dibuat dari
asam lemak hewan, maka harus dipastikan apakah berasal dari hewan halal
atau hewan haram.
Nanung Danar Dono, S.Pt., MP.
PhD student at the College of Medical, Veterinary
and Life Sciences
University of Glasgow, Scotland, UK
Untuk mengetahui produk-produk apa saja yang telah bersertifikat halal secara lengkap dari Maret 2012 bisa dicek
Disini
Nah, intinya cermat sebelum mengkonsumsi, semoga kita semua muslim selalu mendapat petunjuk yang di ridhai-Nya.
Amin y Rab.